Penyebab kebakaran hutan– Tahun 2019 Indonesia diliputi berita duka bertubi-tubi. Mulai dari bencana alam gempa bumi, gunung meletus dan beberapa waktu terakhir disusul rentetan bencana alam kebakaran hutan di Riau, Jambi, Kalimantan dan Jawa.
Penyebab kebakaran hutan seringkali adalah hal sepele. Namun dampak yang ditimbulkannya sangat besar.
Dari daftar bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, bencana alam kebakaran hutan adalah bencana yang paling banyak menimbulkan kerugian bahkan sampai ratusan triliun.
Kerugian akibat kebakaran hutan juga bukan hanya soal materi, akan tetapi juga terhadap kesehatan penduduk di sekitar area terdampak.
Kebakaran hutan merupakan permasalahan komplek yang melibatkan semua pihak instansi dan juga pastinya masyarakat. Hal ini karena hutan adalah tanggung jawab bersama yang manfaatnya kelak juga untuk kepentingan bersama.
Kebakaran hutan bukanlah bencana yang tidak bisa di cegah seperti gempa bumi. Ada langkah-langkah sederhana yang bisa kita lakukan. Apa saja itu? simak penjelasan berikut.
Tidak semua fenomena kobaran api dapat dikategorikan kebakaran hutan.
Kebakaran hutan adalah peristiwa ketika wilayah yang terdapat banyak pohon, semak, paku-pakuan dan rumput mengalami perubahan bentuk yang disebabkan pembakaran yang besar-besaran. Pembakaran ini menyebabkan penampakan area tersebut menjadi berubah atau bahkan hilang sama sekali.
Ketika hutan rusak sama sekali atau sebut saja musnah, maka saat itulah proses pemulihan agar kembali seperti sedia kala (suksesi) sangatlah sulit dan membutuhkan sampai setidaknya 250 tahun.
Seperti paribahasa tidak ada api, tidak ada asap. Kebakaran hutan juga terjadi karena berbagai faktor/penyebab.
Penyebab kebakaran hutan dapat dibedakan menjadi 2 faktor yaitu faktor alam dan faktor ulah manusia.
Kekeringan hutan yang ekstrim karena kemarau yang panjang
Kemarau yang panjang selain mengakibatkan bencana kekeringan juga akan memicu terjadinya bencana kebakaran hutan.
Musim kemarau menyebabkan suhu area hutan menjadi naik dan kayu-kayu yang mati menjadi sangat kering. Proses ini akan semakin cepat ketika ada angin yang berhembus dan menggesek-gesekkan dahan pohon sehingga terpatiklah api kecil yang kemudian membesar membakar hutan.
Sambaran petir pada hutan
Saat kemarau yang panjang hutan menjadi sangat kering dan apabila terjadi sambaran petir yang mengenai puncak-puncak pepohonan maka sangat mudah bagi hutan untuk tersulut. Api lalu merembet dengan cepat karena kondisi daun dan kayu hutan yang rapuh dan kering.
Aktivitas vulkanis yaitu terkena aliran lahar atau lava pijar dari letusan gunung berapi.
Sebuah gunung yang sedang mengalami erupsi dan mengalirkan lahar panas ada kemungkinan melewati area hutan dan menimbulkan kebakaran hutan disekitar gunung.
Selain lahar panas, gunung yang sedang meletus juga bisa melontarkan yang dinamakan lava pijar. Lava pijar terlontar jauh dari mulut gunung menuju kawasan hutan lindung di sekitar gunung.
Fenomena ini pernah terjadi saat meletusnya Gunung Slamet pada tahun 2014 lalu.
Kebakaran dalam tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang kering
Fenomena ini tergolong unik.
Lahan gambut saat musim kemarau akan berubah sifatnya dari sifat tanah menjadi sifat kayu yang mudah terbakar. Dan uniknya lagi, peristiwa ini terjadi di bawah tanah, sehingga ada fenomena api rembetan yang muncul dari bawah tanah dan itu jauh dari titik panas api pada kebakaran sebelumnya.
Api hasil pembakaran gambut bisa bertahan sampai berbulan-bulan dan membakar material secara horizontal di dalam tanah dan vertikal ke arah permukaan lewat pori-pori gambut. Pembakaran ke permukaan akan membakar semak, rerumputan paku-pakuan dan akhirnya menjadi besar melalap pepohonan.
Tingkat panas material gambut lebih tinggi daripada arang dan kayu.
Efek kebakaran hanya berupa asap putih sehingga pemadaman kebakaran hutan jenis ini lebih sulit dilakukan.
Perhatikan ilustrasi berikut.
Kebakaran hutan karena percikan api meteor yang jatuh ke bumi
Meteor yang akan menabrak bumi mengeluarkan percikan api sebelum mendarat karena bergesekan dengan atmosfer. Jika percikan ini mengenai pohon-pohon di hutan maka akan terjadi bencana kebakaran hutan.
Kebakaran hutan karena sebab ini pernah terjadi 66 juta tahun yang lalu di Rusia dan memusnahkan 75% makhluk hidup yang di bumi salah satunya dinosaurus.
Pembersihan dan pembukaan ladang baru dengan cara pembakaran
BNPN menyebutkan bahwa 99% kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh ulah tangan manusia. Ulah ini ada yang disengaja dan ada yang karena lalai.
Pembersihan dan pembukaan ladang baru dengan cara pembakaran adalah contoh ulah yang disengaja. Padahal seharusnya pembukaan ladang, lahan pertanian dan kebun tidak lagi dilakukan dengan cara dibakar.
Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan harus mendapat izin dan banyak syarat yang harus dipenuhi. Hal ini agar orang-orang tidak bisa seenaknya dan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
Saat ini lahan yang telah terbakar telah berubah fungsi menjadi kebun dan mengurangi luas area hutan dari tahun ke tahun.
Kecerobohan manusia menyebabkan kebakaran hutan
Salah satu hal sepele dan sering dilupakan oleh para pengunjung hutan adalah membuang putung sisa rokok sembarangan dan lupa mematikan bara api setelah selesei digunakan.
Meskipun terlihat sangat sepele, saat musim kering bara api tersebut mempunyai peluang besar menjadi kobaran api yang cepat merembet dengan bantuan angin.
Kegiatan Vandalism
Kegiatan vandalism atau pengerusakan adalah perbuatan tak terpuji. Perbuatan ini merusak hutan tanpa maksud dan hanya untuk kesenangan. Dengan kata lain vandalism sengaja merusak hutan dengan sengaja membakar tanpa ada tujuan yang jelas didalamnya.
Presiden sangat keras terhadap pelaku pembakar hutan.
Pelaku akan dikenai 3 sanksi sekaligus yaitu sanksi pidana berupa kurungan penjara, sanksi perdata berupa denda dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Bahkan sudah ada usulan untuk pelaku pembakaran mendapat blacklist dalam perbankan.
Sanksi harus tegas mengingat semakin lama fenomena el Nino membuat uap air tanah kita berpindah dan hutan semakin kering. Hutan yang kering, dalam hal ini termasuk juga tanah gambut sangat mudah terbakar.
Terdapat sedikitnya tiga aturan tentang sanksi dan hukuman tentang pembakaran hutan dan lahan, yaitu:
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan selama 15 tahun dan mendapat denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan dengan jelas bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, akan dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 108 juga menyebutkaan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar akan dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Khusus di Indonesia, penanggulangan kebakaran hutan telah diatur dengan jelas di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.12/Menhut-Ii/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
Perhatikan data yang diambil dari tahun 2018 berikut
Dari data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Itulah beberapa ulasan lengkap tentang kebakaran hutan yang harus kamu tahu. Pengetahuan ini sangat penting mengingat semakin banyaknya fenomena kebakaran hutan di Indonesia. Diharapkan kita tidak lagi salah presepsi dan bisa melakukan langkap cepat untuk mengatasinya.
Terimakasih.
Salam Hutan Lestari!
Contoh tembang Durma - Setelah membahas tembang Dhandanggula tempo lalu, sekarang mari kita kupas salah…
Saat ini, kepedulian terhadap lingkungan semakin meningkat. Banyak orang yang mencari cara untuk hidup lebih…
Tembang Dhandanggula - Setiap dari kita pasti punya yang namanya cita-cita, impian atau angan-angan yang…
Tembang Asmarandana merupakan salah satu tembang macapat yang cukup populer di kalangan muda mudi pada…
Tembang Kinanthi - Jika masyarakat modern punya bioskop, konser, karaoke untuk menghibur diri di kala…
Tembang Macapat Maskumambang merupakan salah satu anak dari tembang macapat atau tembang dolanan. Jika diurutkan…
This website uses cookies.